Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, bahwa BKPP Kabupaten Pulang Pisau mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Tugas Pokok BKPP Kabupaten Pulang Pisau
BKPP Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan tugas di bidang manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah, serta Pendidikan dan Pelatihan.
- Fungsi BKPP Kabupaten Pulang Pisau
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, BKPP Kabupaten Pulang Pisau menyelenggarakan fungsi:- Perumusan bahan pembinaan dan kebijakan teknis di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan ;
- Penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan menghimpun peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian ;
- Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di Bidang Kepegawaian, sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah ;
- Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil ;
- Penyiapan dan pelaksanaan pembinaan disiplin dan peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil ;
- Penyiapan dan penyusunan program peningkatan kualitas Pegawai Negeri Sipil Daerah antara lain melalui pendidikan dan pelatihan ;
- Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan struktural, teknis administrasi/substantif Departemen Dalam Negeri, fungsional, kemasyarakatan dan teknis sektoral ;
- Pelaksanaan koordinasi dan bimbingan kelompok jabatan fungsional, pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan ;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan.