- Surat Pengantar Dari Kepala Dinas Pendidikan
- Foto Copy Sah Keputusan Pengangkatan Sebagai CPNS
- Foto Copy Sah Keputusan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
- Fotocopy Sah KARPEG
- Foto Copy Sah Keputusan Dalam Pangkat Terakhir
- Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru
- Foto Copy Sah Penetapan Angka Kredit Lama (Inpassing PAK Lama)
- Asli Penetapan Angka Kredit Baru Beserta Bukti Fisik
- Melampirkan Surat Keterangan Bukti Klarifikasi PAK Dari Instansi Yang Menetapkan PAK Bahwa PAK Yang Digunakan Untuk Kenaikan Pangkat Adalah Sah
- Asli SKP 2 (Dua) Tahun terakhir
- Foto Copy Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai Yang Telah Disahkan Oleh Pejabat Berwenang
- Foto Copy NIP Baru Yang Telah Dilegalisir
- Surat Keterangan Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi dan Profil Mahasiswa Yang Diambil Dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Dilegalisir dari Kampus Bagi PNS/ASN Yang Mendapatkan Pendidikan Baru
Catatan :
- Berkas Agar Disusun Sesuai Dengan Susunan Nomor Urut di Atas
- Berkas Untuk Gol. I.a s/d III.d Dibuat Rangkap 2 (dua)
- Berkas Untuk Gol. IV.a Ke Atas Dibuat Rangkap 3 (tiga)
- Warna Cover :
- Golongan I : Merah
- Golongan II : Kuning
- Golongan III : Abu-abu
- Golongan IV : Hijau
- Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Pertama Kali Dalam Pengusulan Kenaikan Pangkat Seperti Tersebut di Atas Agar Melampirkan STPPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan)