- Surat Pengantar dari BKD/instansi vertikal
- Fotocopy SK CPNS dan SK PNS dilegalisir
- Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (STTPL) dilegalisir
- Fotocopy Akta nikah / akta perkawinan dilegalisir
- Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Fotocopy SPMT dilegalisir
Catatan
- Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian jika Karpeg hilang
- Berkas 2 (dua) rangkap